Begini Perbedaan Merek dan Paten!
Apakah kamu pernah mendengar kerabat atau orang lain yang menyatakan kalimat “Mereknya sudah di patenkan belum?” atau begini “Coba patenkan merekmu!”
Melihat kalimat diatas, membawa kita ke pertanyaan memangnya suatu merek bisa dipatenkan?
Eits, jangan lupa dikala kita meninjau lagi mengenai pemberian kekayaan hak kekayaan intelektual maka bisa dipastikan kalimat selanjutnya tidak benar kaprah. Merek dan paten merupakan 2 cabang dari Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda jasa perlindungan merek .
Yuk lihat ulasan selanjutnya untuk mengerti perbedaan merek dan paten!
Dari faktor ketetapan yang menyesuaikan merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan perubahannya di UU Cipta Kerja, namun paten diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Paten (UU Paten).
Merek punyai arti sinyal yang punyai kekuatan pembeda yang berfaedah untuk membedakan barang/jasa yang sejenis (Pasal 1 angka 1 UU MIG). Sedangkan paten merupakan hak ekslusif yang memberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi yang ditemukannya (Pasal 1 angka 1 UU Paten).
Jika merek punyai jangka saat pemberian 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG) beda halnya bersama dengan paten yang punyai jangka saat pemberian 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang (Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Paten).
Merek punyai objek yang dilindungi berupa tanda/simbol untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan, namun paten objek yang mesti dilindungi berupa produk/proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Contoh merek berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dll. Sedangkan perumpamaan paten meliputi handphone, vaksin, teknologi mesin jahit.
Kekayaan Intelektual yang bisa dilindungi bersama dengan paten adalah invensi atau penemuan di bidang teknologi, lebih dari satu contohnya, handphone, teknologi mesin jahit, vaksin, dsb. Sementara itu, Kekayaan Intelektual yang bisa dilindungi bersama dengan merek adalah tanda/simbol yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa ya!
Berarti Anda tidak boleh tidak benar lagi ya dalam membedakan merek dan paten, sebab kedua hal selanjutnya merupakan cabang Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda. Ketika sudah mengerti bedanya, jangan lupa ya untuk tetap laksanakan pemberian Hak Kekayaan Intelektual terhadap produkmu ya.
Jika Anda butuh konsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk hubung kita ya!